Izin usaha Budidaya Karang (coral) menjadi salah satu surat yang harus disiapkan oleh pengusaha Budidaya Karang (coral) supaya usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik usaha hanya fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Budidaya Karang (coral).
Kenyataannya jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya pelanggan sampai lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Omset usaha bisa naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Budidaya Karang (coral), ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Budidaya Karang (coral) dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Budidaya Karang (coral).
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Budidaya Karang (coral)
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Budidaya Karang (coral) lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh semua Pebisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Budidaya Karang (coral) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Budidaya Karang (coral)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Budidaya Karang (coral) memakai kode 03214.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya, seperti pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan pembesaran karang (soft coral maupun sel). Termasuk juga kegiatan transplantasinya
Saat memilih kode KBLI 03214 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 03214, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Budidaya Karang (coral)
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang beroperasi.
Perlu diketahui juga jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada pada pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Budidaya Karang (coral)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat meneruskan perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pebisnis harus melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa isian data dan preview NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Budidaya Karang (coral)
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Budidaya Karang (coral)
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis menggunakan platform digital, maka disyaratkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Website Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Budidaya Karang (coral) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha