Izin usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang merupakan satu dari banyaknya surat yang penting diurus oleh pemilik usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Terkadang pebisnis terlalu berfokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang.
Padahal jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan usaha dapat meningkat karna setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana agar bisnis Angkutan Jalan Rel Untuk Barang bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melaksanakan Usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang adalah 49120.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian, serta industri dan lainnya
Ketika pemilihan kode KBLI 49120 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 49120, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Angkutan Jalan Rel Untuk Barang
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan owner dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sebaliknya jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada pada owner.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di daerah sesuai domisili usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Angkutan Jalan Rel Untuk Barang
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus melakukan registrasi di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
- Mengisi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek isian data serta preview NIB;
- Cetak File NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha , atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Angkutan Jalan Rel Untuk Barang
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui media online, maka diwajibkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan melalui Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Angkutan Jalan Rel Untuk Barang tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha