Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong adalah salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong agar bisnis bisa sah secara hukum. Kadangkala pemilik usaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong.
Sedangkan kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah pendapatan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset usaha bisa naik disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi seluruh Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong adalah 01413.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan dan kerbau potong
Saat pemilihan kode KBLI 01413 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 01413, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.
Tapi jika owner memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada pada owner.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online di sistem Online Single Submission. Syarat permohonan NIB antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non perorangan;
- Mengisi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek form serta preview NIB;
- Cetak File NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong
Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka akan dibutuhkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan di Website OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mengurus izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Kerbau Potong tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha