Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar jadi salah satu kewajiban yang harus diurus oleh pengusaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar agar bisnis dapat perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah profit bahkan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Omset bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi bagaimana biar bisnis Industri Pita Mesin Tulis/gambar bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar adalah 32902.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer dan pita mesin tulis lainnya.

Dalam pemilihan kode KBLI 32902 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 32902, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Pita Mesin Tulis/gambar

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang berjalan.

Akan tetapi kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Pita Mesin Tulis/gambar

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB diantaranya profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib melakukan pendaftaran di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek formulir serta review NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pita Mesin Tulis/gambar

Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai platform daring, maka akan diharuskan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Industri Pita Mesin Tulis/gambar tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version