Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Tepat Memiliki Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi agar bisnis dapat perlindungan hukum. Seringkali pengusaha cuma memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi.

Sedangkan jika usaha telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit bisnis dapat bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan agar bisnis Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi semua Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pengusaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi menggunakan kode 72104.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.

Saat menentukan kode KBLI 72104 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 72104, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Sementara jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada di owner bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, pemilik usaha perlu mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek formulir serta preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai media digital, maka disyaratkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dijalankan di Aplikasi OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Bioteknologi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha