Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya jadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pebisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya.

Sementara itu kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah profit bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit bisnis bisa bertambah karna sesudah memperoleh izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya, ada banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi seluruh Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya menggunakan kode 47714.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil.

Ketika menentukan kode KBLI 47714 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 47714, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.

Tapi kalau owner memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya berada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu membuat akun melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek form dan rangkuman NIB;
  • Download NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya

Jika NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha menggunakan aplikasi digital, maka diharuskan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan melalui Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha