Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Simpel Menyiapkan Izin Usaha Industri Mesin Percetakan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Percetakan menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Industri Mesin Percetakan supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Terkadang pemilik usaha cuma fokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Mesin Percetakan.

Padahal jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya penghasilan sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Industri Mesin Percetakan, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lantas apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Mesin Percetakan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Industri Mesin Percetakan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Mesin Percetakan

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Mesin Percetakan lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh seluruh Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pebisnis Industri Mesin Percetakan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Mesin Percetakan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Percetakan adalah 28291.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar dan mesin cetak lainnya. Termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral dan mesin penomor halaman.

Dalam memasukkan kode KBLI 28291 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 28291, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Mesin Percetakan

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara omset owner dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang beroperasi.

Akan tetapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Mesin Percetakan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mengajukan NIB, pemilik bisnis dapat mendaftar di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Mengisi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali form dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mesin Percetakan

Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah atau resiko tinggi, diperlukan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Mesin Percetakan

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha memakai aplikasi daring, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Mesin Percetakan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha