Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Simpel Mengurus Izin Usaha Penyiapan Lahan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penyiapan Lahan jadi salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Penyiapan Lahan supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik usaha terlalu fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Penyiapan Lahan.

Sedangkan kalau usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah pendapatan bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Penyiapan Lahan, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Penyiapan Lahan bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Penyiapan Lahan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Penyiapan Lahan

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Penyiapan Lahan menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh seluruh Pebisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Penyiapan Lahan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penyiapan Lahan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penyiapan Lahan menggunakan kode 43120.

Usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan dan penyiapan lahan lainnya, seperti peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan reklamasi pantai, pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara lain, seperti pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan lahan (penggalian, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas. Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan lahan pertanian atau kehutanan.

Dalam menentukan kode KBLI 43120 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 43120, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Penyiapan Lahan

Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Tapi kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya berada di owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan musti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Penyiapan Lahan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengajukan NIB, owner usaha wajib mendaftar pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data-data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penyiapan Lahan

Saat NIB tersedia, baik itu usaha , atau besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penyiapan Lahan

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan diharuskan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Website Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Penyiapan Lahan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha