Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Simpel Mendapat Izin Usaha Pembenihan Ikan Air Tawar

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembenihan Ikan Air Tawar adalah salah satu dokumen yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Pembenihan Ikan Air Tawar agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis hanya mencari profit sampai melupakan izin usaha Pembenihan Ikan Air Tawar.

Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Pembenihan Ikan Air Tawar, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana supaya usaha Pembenihan Ikan Air Tawar dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Pembenihan Ikan Air Tawar.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Pembenihan Ikan Air Tawar

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pembenihan Ikan Air Tawar melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh semua Pemilik usaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Pembenihan Ikan Air Tawar adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pembenihan Ikan Air Tawar

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembenihan Ikan Air Tawar menggunakan kode 03226.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya

Dalam menentukan kode KBLI 03226 harus memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 03226, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Pembenihan Ikan Air Tawar

Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Sementara jika pebisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Pembenihan Ikan Air Tawar

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di sistem OSS. Syarat permohonan NIB diantaranya data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan membuat NIB, pemilik usaha perlu registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMKM, atau non perseorangan;
  • Mengisi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek data serta review NIB;
  • Download NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembenihan Ikan Air Tawar

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pembenihan Ikan Air Tawar

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka akan dibutuhkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Pembenihan Ikan Air Tawar tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha