Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Simpel Memperoleh Izin Usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya jadi salah satu bagian syarat yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya supaya usaha bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya.

Sementara itu jika bisnis telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha bisa bertambah karna setelah membuat izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mendapat izin usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melakukan Usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi setiap Pebisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya kodenya adalah 33119.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan perawatan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan umtuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah dari logam, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya. Termasuk las (keliling) yang berpindah-pindah,

Ketika memilih kode KBLI 33119 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 33119, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.

Tapi kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada di pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan wajib menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di situs OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan memperoleh NIB, owner bisnis wajib melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
  • Mengisi data-data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • mengecek data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya

Setelah NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional atau izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diharuskan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Reparasi Produk Logam Pabrikasi Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version