Izin usaha Perkebunan Tembakau menjadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Perkebunan Tembakau agar usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik bisnis cuma memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perkebunan Tembakau.
Padahal jika usaha telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pelanggan sampai terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa meningkat disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Perkebunan Tembakau, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya supaya usaha Perkebunan Tembakau dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mengurus izin usaha Perkebunan Tembakau.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perkebunan Tembakau
Saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Perkebunan Tembakau lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi semua Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Perkebunan Tembakau adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perkebunan Tembakau
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perkebunan Tembakau adalah 01150.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini
Dalam memasukkan kode KBLI 01150 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 01150, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Perkebunan Tembakau
Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui juga kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada di owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai lokasi bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perkebunan Tembakau
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan perizinan operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek form serta preview NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perkebunan Tembakau
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perkebunan Tembakau
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dipasarkan melalui platform daring, maka akan dibutuhkan izin tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Website OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Perkebunan Tembakau tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha