Izin usaha Pemasangan Perancah (steiger) menjadi satu dari sekian banyak syarat yang harus diurus oleh pemilik usaha Pemasangan Perancah (steiger) sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Pemasangan Perancah (steiger).
Kenyataannya jika usaha telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah penghasilan bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.
Profit bisnis dapat naik karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Pemasangan Perancah (steiger), ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Pemasangan Perancah (steiger) bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam memiliki izin usaha Pemasangan Perancah (steiger).
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Pemasangan Perancah (steiger)
Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pemasangan Perancah (steiger) melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi semua Pebisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pengusaha Pemasangan Perancah (steiger) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pemasangan Perancah (steiger)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pemasangan Perancah (steiger) menggunakan kode 43902.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
Dalam memasukkan kode KBLI 43902 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 43902, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Pemasangan Perancah (steiger)
Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang dijalankan.
Perlu diketahui jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Pemasangan Perancah (steiger)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa meneruskan izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS RBA. Syarat permohonan NIB diantaranya identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengurus NIB, pengusaha harus membuat akun pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Memasukkan data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengcek formulir serta preview NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemasangan Perancah (steiger)
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pemasangan Perancah (steiger)
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka akan disyaratkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Platform OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Mau mendapatkan izin usaha Pemasangan Perancah (steiger) tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha