Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Simpel Memiliki Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata merupakan salah satu bagian surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaca Mata supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Seringkali pebisnis fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata.

Sementara itu kalau bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah penghasilan bahkan lolos dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh seluruh Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaca Mata adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata adalah 47733.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata

Dalam pemilihan kode KBLI 47733 perlu memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 47733, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset owner dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang beroperasi.

Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya berada pada pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan perlu mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Kaca Mata

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data dan review NIB;
  • Unduh NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata

Jika NIB muncul, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaca Mata

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan media daring, maka dibutuhkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan menggunakan Platform Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Kaca Mata tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version