Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Ternyata Bergini Prosedur Simpel Memiliki Izin Usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring)

Izin usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring) merupakan salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring) agar bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pebisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring).

Sementara itu kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya omset bahkan terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring), terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pembiayaan Anjak Piutang (factoring) dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring).

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring)

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring) menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi setiap Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring) adalah 64992.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini biasanya adalah perusahaan pembiayaan.

Saat menentukan kode KBLI 64992 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 64992, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pembiayaan Anjak Piutang (factoring)

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Sebaliknya jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id

Syarat untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Pembiayaan Anjak Piutang (factoring)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi Online Single Submission. Syarat permohonan NIB antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun badan usaha;
  • Memasukkan data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta review NIB;
  • Mencetak NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring)

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pembiayaan Anjak Piutang (factoring)

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui platform digital, maka diperlukan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Website OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Pembiayaan Anjak Piutang (factoring) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha