Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Simpel Membuat Izin Usaha Industri Kapal Dan Perahu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kapal Dan Perahu merupakan salah satu bagian dokumen yang harus diurus oleh pengusaha Industri Kapal Dan Perahu supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha cuma memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kapal Dan Perahu.

Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah karna setelah membuat izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Kapal Dan Perahu, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Kapal Dan Perahu dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Kapal Dan Perahu.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Kapal Dan Perahu

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Industri Kapal Dan Perahu lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi seluruh Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Industri Kapal Dan Perahu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Kapal Dan Perahu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kapal Dan Perahu memakai kode 30111.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan.

Dalam memasukkan kode KBLI 30111 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 30111, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Kapal Dan Perahu

Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Akan tetapi jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% berada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Kapal Dan Perahu

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengurus NIB, owner bisnis dapat membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek data dan review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kapal Dan Perahu

Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kapal Dan Perahu

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka akan diharuskan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Industri Kapal Dan Perahu tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version