Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Simpel Melegalkan Izin Usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pengusaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa.

Sementara itu jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan banyaknya laba sampai lolos dari hal-hal yang merugikan usaha di masa datang.

Laba usaha dapat bertambah karna setelah memperoleh izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha export import, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha abai terhadap izin usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memiliki izin usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa kodenya adalah 64122.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh surat penunjukan Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri.

Ketika memasukkan kode KBLI 64122 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 64122, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Perlu diketahui jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya ada pada owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan mesti menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner usaha dapat mengurus permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa membuat akun melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek formulir serta review NIB;
  • Mengunduh NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa

Saat NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha memakai media online, maka diharuskan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Website Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Bank Umum Pemerintah Daerah Devisa tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha