Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Prosedur Mudah Mengurus Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga jadi salah satu surat yang penting dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha cuma memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga.

Sementara itu kalau usaha sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa meningkat karna sesudah memiliki izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pengusaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga adalah 47741.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan motor bekas dimasukkan dalam kelompok 45104 dan 45404

Ketika memasukkan kode KBLI 47741 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 47741, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Pemilik usaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sementara kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan perlu menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mendaftarkan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus membuat akun di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek kembali formulir serta preview NIB;
  • Cetak NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Saat NIB muncul, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diperlukan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan media digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Aplikasi OSS yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha