Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Ternyata Bergini Prosedur Mudah Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata adalah satu dari banyaknya syarat yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pemilik bisnis hanya memikirkan mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata.

Kenyataannya jika bisnis telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Omset bisnis dapat naik disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Namun jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini tahap dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh semua Pengusaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata menggunakan kode 47851.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.

Saat memilih kode KBLI 47851 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 47851, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Sementara jika pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi Online Single Submission. Syarat permohonan NIB antaralain profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali form dan preview NIB;
  • Mendownload File NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, harus memiliki izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis menggunakan aplikasi daring, maka diperlukan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Aplikasi OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha