Izin usaha Kustodian (custodian) adalah salah satu bagian dokumen yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Kustodian (custodian) supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Terkadang pebisnis hanya memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Kustodian (custodian).
Padahal kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah laba sampai lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Penghasilan usaha bisa naik karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Kustodian (custodian), terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Kustodian (custodian) bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Kustodian (custodian).
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Kustodian (custodian)
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Kustodian (custodian) menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Kustodian (custodian) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Kustodian (custodian)
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Kustodian (custodian) memakai kode 66194.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
Saat memasukkan kode KBLI 66194 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 66194, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Kustodian (custodian)
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara penghasilan owner dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang berjalan.
Perlu diketahui kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% berada pada owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Kustodian (custodian)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengajukan NIB, pemilik usaha dapat registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Daftar pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek data serta rangkuman NIB;
- Mengunduh NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kustodian (custodian)
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang dijalankan adalah usaha resiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Kustodian (custodian)
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka diperlukan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Kustodian (custodian) tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha