Izin usaha Industri Karung Goni jadi satu dari banyaknya surat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Industri Karung Goni sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Karung Goni.
Sementara itu kalau usaha telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari masalah yang merugikan bisnis di masa datang.
Omset usaha dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Industri Karung Goni, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Karung Goni bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam mengurus izin usaha Industri Karung Goni.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Industri Karung Goni
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Karung Goni lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Industri Karung Goni adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Karung Goni
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Karung Goni memakai kode 13925.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni
Saat pemilihan kode KBLI 13925 perlu diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 13925, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Karung Goni
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Sementara kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya berada pada owner.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diberikan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Karung Goni
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS. Syarat pengurusan NIB adalah identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
- Melengkapi form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek data serta review NIB;
- Unduh NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Karung Goni
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional maupun izin komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Karung Goni
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka disyaratkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Industri Karung Goni tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha