Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Tepat Mengurus Izin Usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya jadi salah satu bagian syarat yang penting disiapkan oleh pengusaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis cuma memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya.

Sedangkan kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan sampai terbebas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha bisa meningkat karna setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat akses pelanggan yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana caranya agar usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh setiap Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya kodenya adalah 28299.

Usaha di Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya dan mesin-mesin khusus lainnya.

Ketika pemilihan kode KBLI 28299 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 28299, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.

Sementara jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS. Persyaratan pengurusan NIB adalah data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu membuat akun pada halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non perseorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek form serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka akan diharuskan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Platform Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version