Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Tepat Mendapatkan Izin Usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili jadi salah satu bagian syarat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili supaya bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili.

Sedangkan kalau usaha sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menambah banyaknya omset sampai lolos dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha bisa meningkat disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili

Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi setiap Pebisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili adalah 26310.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya

Ketika menentukan kode KBLI 26310 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 26310, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai alamat bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS. Syarat permohonan NIB adalah profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengurus NIB, owner bisnis harus melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengcek formulir serta review NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diharuskan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Situs Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Peralatan Telepon Dan Faksimili tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha