Berita Hukum Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Tepat Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya

Izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya menjadi satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai lupa izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya.

Sementara itu kalau usaha sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak jumlah penghasilan bahkan terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha dapat meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya supaya usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya

Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya kodenya adalah 88902.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh swasta, lembaga swadaya lokal maupun nasional, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas, kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial.

Saat memilih kode KBLI 88902 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 88902, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya

Pemilik usaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Tapi kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di web OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB adalah profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek form serta review NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berguna untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan diwajibkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Sosial Swasta Di Luar Panti Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha