Izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya menjadi salah satu bagian surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Seringkali pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai lupa izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya.
Padahal kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya profit bahkan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya menggunakan kode 09900.
Usaha di Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang
Ketika memilih kode KBLI 09900 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 09900, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang beroperasi.
Namun kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada di pengusaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antaralain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu membuat akun di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Log-in melalui website OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
- Mencetak NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya
Jika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya
Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha menggunakan platform daring, maka akan disyaratkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Website Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Aktivitas Penunjang Pertambangan Dan Penggalian Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha