Izin usaha Pembesaran Crustacea Laut menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Pembesaran Crustacea Laut sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Pembesaran Crustacea Laut.
Kenyataannya kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya profit bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit usaha dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Pembesaran Crustacea Laut, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya supaya usaha Pembesaran Crustacea Laut bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Pembesaran Crustacea Laut.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Pembesaran Crustacea Laut
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Pembesaran Crustacea Laut melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh masing-masing Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Pembesaran Crustacea Laut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pembesaran Crustacea Laut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembesaran Crustacea Laut memakai kode 03216.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan crustacea di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti lobster, udang barong
Ketika memasukkan kode KBLI 03216 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 03216, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Pembesaran Crustacea Laut
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan owner dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada di pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pembesaran Crustacea Laut
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa meneruskan surat izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek data-data dan rangkuman NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pembesaran Crustacea Laut
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pembesaran Crustacea Laut
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha memakai media online, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Pembesaran Crustacea Laut tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha