Berita Hukum Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak

Izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak jadi satu dari banyaknya surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pebisnis fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak.

Sedangkan kalau bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya laba bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Laba bisnis dapat meningkat karna sesudah memiliki izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana agar bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak

Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi masing-masing Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak memakai kode 87905.

Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yang mengalami hambatan belajar karena menyandang masalah sosial agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta

Ketika pemilihan kode KBLI 87905 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 87905, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak

Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pengusaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan berjalan.

Sementara jika pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS. Persyaratan permohonan NIB antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Log-in pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Melengkapi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengecek kembali data serta review NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak

Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau bisnis dijalankan melalui media daring, maka disyaratkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan di Website Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Aktivitas Sosial Di Dalam Panti Untuk Petirahan Anak tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha