Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Tepat Memperoleh Izin Usaha Aktivitas Konsultan Hukum

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Konsultan Hukum jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang penting dimiliki oleh pengusaha Aktivitas Konsultan Hukum sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Aktivitas Konsultan Hukum.

Sementara itu jika bisnis sudah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah pelanggan sampai lolos dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba bisnis dapat meningkat karna setelah mendapat izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat pasar baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Aktivitas Konsultan Hukum, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya supaya usaha Aktivitas Konsultan Hukum bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Konsultan Hukum.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Konsultan Hukum

Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Aktivitas Konsultan Hukum lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi seluruh Pengusaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Konsultan Hukum adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Konsultan Hukum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Konsultan Hukum adalah 69102.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya

Saat pemilihan kode KBLI 69102 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 69102, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Konsultan Hukum

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Jika memakai badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Sementara jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada pada owner usaha.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui KPP di wilayah sesuai lokasi usaha atau secara online di website www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Aktivitas Konsultan Hukum

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengurus NIB, owner usaha dapat membuat akun di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta review NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Konsultan Hukum

Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha , atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang berjalan adalah bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Konsultan Hukum

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diharuskan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendaftarkan izin usaha Aktivitas Konsultan Hukum tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha