Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Tepat Memiliki Izin Usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya adalah satu dari banyaknya surat yang perlu disiapkan oleh pengusaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik usaha cuma memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya.

Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah pangsa pasar bahkan terlepas dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha bisa naik karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa merambah pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tapi jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mengurus izin usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi semua Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya memakai kode 82190.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup aktivitas penyedia jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi, penggandaan, blue printing, jasa pengolah kata, jasa penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress

Dalam pemilihan kode KBLI 82190 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 82190, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang beroperasi.

Tapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya berada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital di website OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib mendaftar melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek data-data serta review NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dipasarkan melalui platform online, maka akan diperlukan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Aktivitas Foto Kopi, Penyiapan Dokumen Dan Aktivitas Khusus Penunjang Kantor Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha