Izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi sehingga bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan banyaknya profit sampai terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset usaha dapat meningkat karna setelah memiliki izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi jikalau Pengusaha tidak memiliki izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya biar bisnis Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut tahap dalam menyiapkan izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi setiap Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.
Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi memakai kode 01134.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman
Ketika pemilihan kode KBLI 01134 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 01134, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi
Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Sementara jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak seutuhnya ada di pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan wajib menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan NIB diantaranya data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek formulir serta rangkuman NIB;
- Cetak File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha memakai platform daring, maka dibutuhkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Website Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha