Izin usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam menjadi salah satu bagian surat yang penting diurus oleh pebisnis Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam supaya usaha bisa sah secara hukum. Kadangkala pemilik usaha hanya mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam.
Sementara itu kalau bisnis telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam memakai kode 25992.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkok, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot dan sejenisnya. Termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya dan alat penggosok dari logam
Saat memilih kode KBLI 25992 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 25992, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Perlu diketahui kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Syarat pengurusan NIB antaralain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mengajukan NIB, pemilik bisnis perlu registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Masuk pada sistem OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek form serta preview NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang berjalan merupakan usaha risiko menengah atau risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui media digital, maka akan diharuskan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan di Website OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Industri Peralatan Dapur Dan Peralatan Meja Dari Logam tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha