Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Simpel Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama merupakan salah satu syarat yang penting dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama.

Sedangkan kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya omset bahkan lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset bisnis dapat naik karna sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama, ada beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pebisnis karena berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama memakai kode 47763.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida

Dalam memasukkan kode KBLI 47763 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 47763, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Tapi kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya ada di owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa meneruskan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada situs OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non-perorangan;
  • Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek formulir serta preview NIB;
  • Download NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan media digital, maka diperlukan izin lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha