Izin usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu jadi salah satu bagian kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu sehingga usaha bisa berjalan resmi. Kadangkala pengusaha fokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu.
Sedangkan kalau bisnis telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha dapat meningkat karna sesudah mendapat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mendapat akses pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana biar usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melakukan Usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh masing-masing Pemilik bisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu adalah 31002.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya.
Saat pemilihan kode KBLI 31002 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 31002, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu
Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang beroperasi.
Sebaliknya jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan kepada KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain sesuai resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non perorangan;
- Mengisi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek data-data dan preview NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu
Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka diwajibkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Industri Furnitur Dari Rotan Dan Atau Bambu tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha