Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Ternyata Bergini Mekanisme Simpel Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Lukisan

Izin usaha Perdagangan Eceran Lukisan menjadi salah satu bagian syarat yang perlu dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Lukisan agar bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pebisnis berfokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Lukisan.

Kenyataannya jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis bisa bertambah karna setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun kalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Lukisan, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Perdagangan Eceran Lukisan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Lukisan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Lukisan

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Lukisan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi semua Pengusaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Lukisan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Lukisan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Lukisan kodenya adalah 47785.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual lukisan

Saat memilih kode KBLI 47785 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 47785, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Lukisan

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan owner dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Sementara kalau pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di daerah sesuai domisili bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Lukisan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali formulir serta review NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Lukisan

Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Lukisan

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha menggunakan platform daring, maka akan disyaratkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Situs OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Lukisan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version