Izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya menjadi salah satu kewajiban yang perlu diurus oleh pemilik usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pebisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya.
Padahal kalau usaha sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah profit sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha dapat bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Namun kalau Pebisnis abai akan izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana biar usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya
Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki bagi setiap Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Jasa Penunjang Pertanian Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya kodenya adalah 01619.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305
Ketika memilih kode KBLI 01619 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 01619, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Jasa Penunjang Pertanian Lainnya
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara harta pribadi dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.
Namun jika owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Jasa Penunjang Pertanian Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko jenis usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengajukan NIB, owner usaha dapat registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- mengecek isian data serta review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Penunjang Pertanian Lainnya
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan di Aplikasi OSS yang nantinya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftarkan izin usaha Jasa Penunjang Pertanian Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha