Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan merupakan salah satu bagian syarat yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan agar bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha terlalu berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan.

Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menambah banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha bisa naik karna setelah memperoleh izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat peluang baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tapi jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan, ada banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan menggunakan kode 10772.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, dan sauce selada.

Dalam memasukkan kode KBLI 10772 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 10772, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara harta owner dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan berjalan.

Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada di pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau membuat NPWP Badan harus menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah bisa mengajukan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada website OSS. Persyaratan pengurusan NIB antaralain identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengurus NIB, pebisnis harus melakukan registrasi pada halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali form serta review NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah atau risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan aplikasi online, maka akan diperlukan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan di Platform OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Bumbu Masak Dan Penyedap Masakan tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha