Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Simpel Melegalkan Izin Usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya adalah salah satu bagian syarat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya sehingga bisnis dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik usaha cuma memikirkan mencari profit sampai lupa izin usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya.

Kenyataannya kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa naik disebabkan setelah membuat izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga merambah pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi jikalau Pengusaha enggan memiliki izin usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana supaya usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya kodenya adalah 84119.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah lainnya dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. 84116. Misalnya Lembaga-lembaga Nonstruktural, dan lainnya

Dalam pemilihan kode KBLI 84119 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 84119, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya

Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara harta pengusaha dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui jika owner memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan hak 100% ada pada owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mengajukan permohonan izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antara lain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, owner usaha bisa mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya

Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis menggunakan media daring, maka akan diharuskan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Situs Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengurus izin usaha Kegiatan Administrasi Pemerintahan Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha