Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Simpel Melegalkan Izin Usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi merupakan satu dari sekian banyak syarat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi supaya bisnis dapat sah secara hukum. Seringkali pemilik bisnis cuma mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi.

Kenyataannya kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan jumlah laba bahkan lolos dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset bisnis dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar luar negeri, melakukan usaha ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam memperoleh izin usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh seluruh Pengusaha karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi kodenya adalah 23953.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur mineral lainnya

Saat memasukkan kode KBLI 23953 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 23953, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di owner usaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS. Persyaratan permohonan NIB antara lain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat membuat akun pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perseorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa data serta review NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah atau risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha menggunakan platform daring, maka diwajibkan izin tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha