Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Mudah Mendapatkan Izin Usaha Industri Pupuk Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pupuk Lainnya merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Pupuk Lainnya sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadangkala pemilik bisnis cuma berfokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Pupuk Lainnya.

Sementara itu kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah profit bahkan terhindar dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Pupuk Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana agar bisnis Industri Pupuk Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Industri Pupuk Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Industri Pupuk Lainnya

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Pupuk Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh seluruh Pebisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Industri Pupuk Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pupuk Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pupuk Lainnya adalah 20129.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.

Dalam memilih kode KBLI 20129 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 20129, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Pupuk Lainnya

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Akan tetapi jika owner bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% berada pada pemilik usaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Pupuk Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat meneruskan permohonan surat izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui situs OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu mendaftar pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali formulir serta review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pupuk Lainnya

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pupuk Lainnya

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha memakai platform online, maka diperlukan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan lewat Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Ingin mendaftar izin usaha Industri Pupuk Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha