Berita Hukum Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan

Izin usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan adalah satu dari banyaknya kewajiban yang penting disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan agar bisnis dapat berjalan resmi. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan.

Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah laba sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha dapat naik karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa akses pasar yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi setiap Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan menggunakan kode 46322.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan termasuk daging ayam yang diawetkan

Saat pemilihan kode KBLI 46322 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 46322, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan

Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.

Namun kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan lewat KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa meneruskan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antaralain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, maupun non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek form serta preview NIB;
  • Mendownload File NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan platform daring, maka akan diwajibkan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Situs Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Besar Daging Ayam Dan Daging Ayam Olahan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha