Izin usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting diurus oleh pengusaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha hanya mencari profit sampai melupakan izin usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
Sementara itu kalau bisnis telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan banyaknya pelanggan sampai terlepas dari hal-hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit usaha dapat bertambah karna sesudah membuat izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Namun jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana biar bisnis Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi masing-masing Pengusaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak menggunakan kode 46202.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak
Saat memasukkan kode KBLI 46202 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 46202, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang akan berjalan.
Sebagai informasi jika pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% ada pada pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan lewat KPP di kota sesuai domisili bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis dapat mengurus surat izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya tergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali data serta preview NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis menggunakan aplikasi daring, maka akan diperlukan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan di Platform OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Buah Yang Mengandung Minyak tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha













