Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Bergini Mekanisme Mudah Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu

Izin usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu merupakan salah satu bagian surat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu.

Kenyataannya jika bisnis telah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah pelanggan bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam membuat izin usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi setiap Pebisnis karena fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu adalah 46326.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu

Ketika menentukan kode KBLI 46326 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 46326, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.

Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Sebaliknya kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan lewat KPP di wilayah sesuai lokasi bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa data serta rangkuman NIB;
  • Download NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha risiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha memakai aplikasi online, maka diharuskan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Besar Susu Dan Produk Susu tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha