Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Bergini Langkah Tepat Mengurus Izin Usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao

Izin usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao merupakan satu dari banyaknya dokumen yang penting disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao supaya usaha bisa berjalan resmi. Kadangkala pengusaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao.

Padahal jika usaha telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan banyaknya profit sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga mendapat akses pasar internasional, melakukan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pebisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam membuat izin usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus oleh setiap Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Dokumen lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao adalah 46314.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao untuk digunakan sebagai konsumsi akhir

Dalam menentukan kode KBLI 46314 harus diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 46314, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pebisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pengusaha dapat mengurus perizinan operasional, izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Memasukkan data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali data dan preview NIB;
  • Mencetak Surat NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Tetapi jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah atau resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan menggunakan platform digital, maka dibutuhkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Sistem Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Kopi, Teh Dan Kakao tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha