Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Tepat Mendapatkan Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Distribusi Tenaga Listrik merupakan satu dari banyaknya syarat yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Distribusi Tenaga Listrik sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pengusaha hanya fokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Distribusi Tenaga Listrik.

Sedangkan kalau usaha sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya pendapatan bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa bertambah karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Distribusi Tenaga Listrik, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Distribusi Tenaga Listrik dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Distribusi Tenaga Listrik.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Distribusi Tenaga Listrik

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Distribusi Tenaga Listrik menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi setiap Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Distribusi Tenaga Listrik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Distribusi Tenaga Listrik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Distribusi Tenaga Listrik menggunakan kode 35103.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistim distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

Saat menentukan kode KBLI 35103 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 35103, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Distribusi Tenaga Listrik

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.

Sebagai informasi kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada pebisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pemilik usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Distribusi Tenaga Listrik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di website OSS. Persyaratan pendaftaran NIB antara lain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali isian data serta preview NIB;
  • Mendownload NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik

Ketika NIB muncul, baik itu usaha , maupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan merupakan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Distribusi Tenaga Listrik

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan melalui media daring, maka diperlukan perizinan lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Distribusi Tenaga Listrik tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version