Izin usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang penting diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Gas Elpiji agar bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha cuma fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji.
Padahal jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak banyaknya pangsa pasar sampai lolos dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Profit usaha dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji
Sekarang pemerintah telah mempermudah proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi setiap Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji menggunakan kode 47772.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji
Saat menentukan kode KBLI 47772 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 47772, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan usaha memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% berada di pemilik usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Perdagangan Eceran Gas Elpiji
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring pada web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB antara lain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus membuat akun melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Memasukkan isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- mengecek form serta rangkuman NIB;
- Mencetak NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji
Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , maupun besar pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Gas Elpiji
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha menggunakan media daring, maka akan diharuskan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan di Situs Online Single Submission yang langkahnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Gas Elpiji tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha