Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam menjadi satu dari banyaknya dokumen yang penting diurus oleh pemilik bisnis Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam agar bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam.

Sementara itu jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya pendapatan bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa bertambah karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya biar usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam mendapatkan izin usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam

Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh masing-masing Pemilik usaha karena digunakan sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam kodenya adalah 25120.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri dan ketel pemanas dan radiator.

Ketika menentukan kode KBLI 25120 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 25120, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik usaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.

Perlu diketahui juga jika pemilik bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan mesti mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat meneruskan permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perseorangan;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Mengecek kembali data dan review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam

Setelah NIB muncul, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam

Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan menggunakan media daring, maka diperlukan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Website Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Tangki, Tandon Air Dan Wadah Dari Logam tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version