Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Tepat Memiliki Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis adalah satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis agar bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis cuma berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis.

Kenyataannya kalau usaha telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah pangsa pasar sampai lolos dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa meningkat karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pebisnis abai akan izin usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi seluruh Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis adalah 74902.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat

Saat memasukkan kode KBLI 74902 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 74902, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% berada di owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada website Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak memperoleh NIB, pengusaha dapat melakukan registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi data-data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Situs OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha