Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan jadi salah satu bagian surat yang perlu dimiliki oleh pengusaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik bisnis hanya berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan.

Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pendapatan sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat bertambah karna setelah mengurus izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi setiap Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan kodenya adalah 47998.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan

Saat memasukkan kode KBLI 47998 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 47998, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.

Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id

Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan perlu mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada website Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis bisa melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
  • Mengisi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Mengcek data-data dan review NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan

Izin lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai aplikasi digital, maka diperlukan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Platform Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan Lukisan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha