Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Langkah Simpel Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya merupakan satu dari sekian banyak syarat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya sehingga usaha bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis hanya fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya laba sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga merambah pasar internasional, melakukan usaha export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh setiap Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya kodenya adalah 47249.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.

Saat memasukkan kode KBLI 47249 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 47249, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab 100% ada pada pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai domisili usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan harus menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS. Syarat pengurusan NIB adalah identitas pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan memperoleh NIB, pebisnis wajib melakukan registrasi di laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Memeriksa formulir dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Saat NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah usaha risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Makanan Lainnya

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha memakai aplikasi online, maka akan disyaratkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Aplikasi OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Makanan Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha