Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Bergini Langkah Simpel Menyiapkan Izin Usaha Dekorasi Interior

Izin usaha Dekorasi Interior merupakan salah satu bagian dokumen yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Dekorasi Interior agar usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pebisnis hanya mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Dekorasi Interior.

Sementara itu jika usaha telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya pelanggan sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat naik karna sesudah mengurus izin, pemilik bisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengakses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Dekorasi Interior, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya agar usaha Dekorasi Interior dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam mendapat izin usaha Dekorasi Interior.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Dekorasi Interior

Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Dekorasi Interior menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi setiap Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Dekorasi Interior adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Dekorasi Interior

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Dekorasi Interior adalah 43304.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain.

Dalam memasukkan kode KBLI 43304 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 43304, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Dekorasi Interior

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara penghasilan owner dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.

Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada pada owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Dekorasi Interior

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat meneruskan izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Syarat pengurusan NIB antaralain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat registrasi pada laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Mengisi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek data-data serta preview NIB;
  • Unduh File NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Dekorasi Interior

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya NIB berguna untuk izin operasional atau izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Dekorasi Interior

Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka diwajibkan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan lewat Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Dekorasi Interior tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha