Izin usaha Industri Panel Kayu Lainnya menjadi salah satu syarat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Panel Kayu Lainnya sehingga bisnis bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pebisnis hanya memikirkan mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Panel Kayu Lainnya.
Sementara itu kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset usaha bisa meningkat karna sesudah membuat izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengakses pasar negara lain, melakukan usaha export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Panel Kayu Lainnya, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Panel Kayu Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Panel Kayu Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Panel Kayu Lainnya
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Panel Kayu Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh masing-masing Pebisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Panel Kayu Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Panel Kayu Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Panel Kayu Lainnya menggunakan kode 16213.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti block board, particle board, chip board, lamin board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.
Saat menentukan kode KBLI 16213 harus memastikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 16213, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Panel Kayu Lainnya
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika menggunakan badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada pada pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Panel Kayu Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di web OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek form dan rangkuman NIB;
- Download Surat NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Panel Kayu Lainnya
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha , maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Panel Kayu Lainnya
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka diwajibkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Aplikasi OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Panel Kayu Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha